Recent Posts

    MAKALAH HUBUNGAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI

    Hasil gambar untuk HUBUNGAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI


    KATA PENGANTAR


    Puji syukur kepada Tuhan yang Mah Esa atas berkat dan rahmatnya sehingga saya dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini dengan judul “Hubungan Dasar Negara Dengan Konstitusi”. Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata pelajaran PKn. Dalam makalah ini membahas tentang pengertian ekonomi mikro dan makro serta dampak dan tujuan danya kebijakan ekonomi mikro dam makro
    Kami menyadari bahwa makalah kami ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT selalu meridhai segala usaha kita. Amin.


    Rebang Tangkas, 30 Januari 2017







    DAFTAR ISI


    KATA PENGANTAR ..................................................................................................  i
    DAFTAR ISI .................................................................................................................  ii
    ABSTRAK ....................................................................................................................  iii
    BAB I PENDAHULUAN ............................................................................................  1
    A.  Latar belakang .........................................................................................................  1
    B.  Pengertian Judul .......................................................................................................  2

    BAB II PERMASALAHAN ........................................................................................  3
    A.      Pembatasan Masalah ...............................................................................................  3
    B.       Perumusan Masalah ................................................................................................  3

    BAB III PEMBAHASAN............................................................................................. 4
    A.      Dasar Negara ..........................................................................................................  4
    B.       Konstitusi Negara Indonesia ..................................................................................  6
    C.       Hubungan Dasar Negara dan Konstitusi Negara Indonesia ...................................  9

    BAB IV PENUTUP ......................................................................................................  10
    A.      Kesimpulan .............................................................................................................  10
    B.       Saran .......................................................................................................................  10
    DAFTAR PUSTAKA






    BAB I
    PENDAHULUAN


    A.    Latar Belakang Masalah
    Dewasa ini banyak masyarakat Indonesia yang mengabaikan arti dari pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi. Bahkan bukan hanya mengabaikan, namun banyak juga yang tidak mengetahui makna dari dasar negara dan konstitusi tersebut. Golongan masyarakat yang demikian sepertinya kurang pemahaman pendidikan tentang dasar negara kita itu. Sesungguhnya bila seluruh warga negara Republik Indonesia mampu memahami, menganalisis dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan di dalam Pembukaaan UUD 1945, maka mereka sudah tentu dapat menghayati filsafat dan ideologi Pancasila sehingga menjiwai tingkah lakunya selaku warga negara R.I dalam melaksanakan segala kegiatannya sebagai cerminan dari nilai-nilai pancasila dan UUD 1945. Terlebih di era globalisasi ini masyarakat dituntut untuk mampu memilah-milah pengaruh positif dan negatif dari globalisasi tersebut. Dengan pendidikan tentang dasar negara dan konstitusi diharapkan masyarakat Indonesia mampu mempelajari, memahami dan melaksanakan segala kegiatan kenegaraan berlandasakan dasar negara dan konstitusi, namun tidak kehilangan jati dirinya, apalagi tercabut dari akar budaya bangsa dan keimanannya.
    Dasar Negara menjadi sumber bagi pembentukan konstitusi. Dasar Negara menempati kedudukan sebagai norma hukum tertinggi suatu Negara. Sebagai norma tertinggi, dasar Negara menjadi sumber bagi pembentukan norma-norma hukum dibawahnya. Konstitusi adalah salah satu norma hukum dibawah dasar Negara. Dalam arti yang luas : konstitusi adalah hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara. Dalam arti tengah : konstitusi adalah hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
    Dalam arti sempit : konstitusi adalah Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan yang bersifat pokok. Dengan demikian, konstitusi bersumber dari dasar Negara.norma hukum dibawah dasar Negara isinya tidak boleh bertentangan dengan norma dasar. Isi norma tersebut bertujuan mencapai cita-cita yang terkandung dalam dasar Negara. Dasar Negara merupakan cita hukum dar Negara. Terdapat hubungan-hubungan yang sangat terkait antara keduanya yang perlu kita ketahui..

    B.     Pengertian Judul

    1.      Dasar Negara
    Dalam Ensiklopedia Indonesia, kata “dasar” (filsafat) berarti asal yang pertama. Istilah ini juga sering dipakai dalam arti: pengertian yang menjadi pokok (induk) dari pikiran-pikiran lain (substrat). Kata “dasar” bila dihubungkan dengan negara (dasar negara), memiliki pengertian merupakan pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang mencakup berbagai bidang kehidupan.

    2.      Konstitusi
    Kata konstitusi secara etimologis berasal dari bahasa latin yaitu “constutio”“constitution” (Inggris),“constituer” (Prancis), “constitutie” (Belanda), dan “konstitution” (Jerman). Dalam pengertian ketatanegaraan istilah konstitusi mengandung arti undang-undang dasar hukum dasar atau susunan badan.

    3.      Negara Indonesia
    Indonesia adalah negara di Asia Tenggara, yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara benua Asia dan Australia serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Indonesia adalah negarakepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 13.487 pulau, oleh karena itu ia disebut juga sebagaiNusantara ("pulau luar", di samping Jawa yang dianggap pusat). Dengan populasi sebesar 222 juta jiwa pada tahun 2006, Indonesia adalah negara berpenduduk terbesar keempat di dunia dan negara yang berpenduduk Muslim terbesar di dunia, meskipun secara resmi bukanlah negara Islam. Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik, dengan Dewan Perwakilan RakyatDewan Perwakilan Daerahdan Presiden yang dipilih langsung. Ibukota negara ialah Jakarta. Indonesia berbatasan dengan Malaysiadi Pulau Kalimantan, dengan Papua Nugini di Pulau Papua dan dengan Timor Leste di Pulau Timor. Negara tetangga lainnya adalah SingapuraFilipinaAustralia, dan wilayah persatuan Kepulauan Andaman dan Nikobar di India.[1]











    BAB II
    PERMASALAHAN


    A.    Pembatasan Masalah
    Agar mendapatkan gambaran dan kerangka yang jelas mengenai ruang lingkup pembahasan, maka perlu kiranya diberi batasan-batasan menyangkut permasalahan yang akan diungkap dalam makalah ini yaitu dibatasi pada masalah dasar negara dan konstitusi.

    B.     Perumusan Masalah
    Berdasarkan latar belakang masalah dan pengertian judul yang telah diuraikan, dapat dirumuskan masalah-masalah yang akan dibahas pada penulisan kali ini. Adapun yang akan dibahas dan menjadi rumusan masalah pada makalah ini adalah sebagai berikut:
    1.      Apa yang dimaksud dengan Dasar Negara?
    2.      Bagaimana kedudukan dan nilai-nilai yang terkandung dalam Dasar Negara di Indonesia (Pancasila)?
    3.      Apa yang dimaksud dengan Konstitusi?
    4.      Bagaimana kedudukan dan nilai-nilai yang terkandung dalam Konstitusi di Indonesia (UUD 1945)?
    5.      Bagaimana hubungan antara Dasar Negara dan Konstitusi?














    BAB III
    PEMBAHASAN


    A.    Dasar Negara Indonesia
    1.      Pengertian Dasar Negara
    Dalam Insiklopedi Indonesia, dasar negara berarti pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang mencakup berbagai kehidupan. Dasar negara yang digunakan di Indonesia adalah Pancasila, nilai-nilai luhur yang terkandung Pancasila telah ada dalam kalbu bangsa jauh sebelum Indonesia merdeka.[2]
    Dalam pengertian di atas berarti negara adalah pedoman dalam melakukan segala kegiatan ketatanegaraan dalam kehidupan bermasyarakat. Selain pengertian tersebut ada juga pengertian lain mengenai dasar negara, yaitu sebagai berikut:
    Dasar negara merupakan sistem nilai yang dijadikan dasar dari segala hukum dan dasar moral dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.[3]
    Pengertian ini lebih menekankan kepada sistem nilai yang dijadikan dasar, namun keduanya terdapat keselarasan yaitu dasar negara sebagai penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat.
    Jadi, dapat disimpulkan dari beberapa pengertian di atas bahwa dasar negara adalah suatu landasan yang mengatur penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat yang didalamnya terdapat sistem nilai yang dijadikan dasar dari segala hukum. Indonesia menerapkan dasar negara berupa pancasila yang dianggap memiliki nilai-nilai luhur yang dijiwai oleh bangsa.

    2.      Kedudukan Pancasila
    Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara termaksud secara yuridis konstitusional dalam pembukaan UUD 1945, artinya pancasila sebagai norma dasar negara bersifat mengikat semua warga negara Indonesia untuk melaksanakan, mewariskan, mengembangkan dan melestarikannya. Semua warga negara, pejabat, lembaga negara bahkan hukum perundangan wajib bersumber dan sesuai dengan nilai Pancasila.[4]
    Tentulah sebagai warga negara Indonesia harus mampu dengan mudah melaksanakan, mewariskan, mengembangkan dan melestarikan Pancasila tersebut sebagai identitas bangsa karena sifat Pancasila yang universal memungkinkan setiap rakyat mampu menjiwainya.



    3.      Fungsi Pancasila
    Sebagai dasar negara Indonesia tentulah Pancaila memiliki peranan/fungsi-fungsi tertentu dalam pelaksanaannya, yaitu sebagai berikut:
    a.       Pancasila sebagai Dasar Negara
    Pancasila sebagai dasar negara berfungsi untuk mengatur setiap aktivitas warga negara, penyeleggara negara dan lembaga-lembaga kemasyarakatan baik di pusat maupun di daerah harus berpedoman kepada Pancasila.
    b.      Pancasila sebagai Pandangan Hidup
    Pancasila sebagai pandangan hidup berarti bahwa semua tingkah laku dan tindak perbuatan harus dijiwai dan merupakan pancaran dari semua sila-sila Pancasila.
    c.       Pancasila sebagai Jiwa dan Kepribadian Bangsa
    Pancasila merupakan sikap mental dan pola tingkah laku bangsa Indonesia yang diwujudkan dalam perbuatan/kepribadianbangsa Indonesia, dan merupakan ciri khas yang membedakan dengan  bangsa lain.
    d.      Pancasila sebagai Cita-cita dan Tujuan Bangsa
    Sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 tujuan bangsa Indonesia adalah terciptanya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
    e.       Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa
    Pancasila telah disepakati oleh  seluruh rakyat indonesia melalui wakilnya dan harus kita bela selamanya.
    f.       Pancasila sebagai Filsafat Hidup yang Mempersatukan Bangsa Indonesia
    Pancasila adalah filsafat hidup dan kepribadian bangsa Indonesia, yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang diakini oleh bangsa Indonesia paling benar, adil, bijaksana dan paling sesuai serta tepat bagi bangsa Indonesia sehingga dapat mempersatukan bangsa Indonesia.

    4.      Nilai-Nilai dalam Pancasila
    Pancasila sebagai pandangan hidup digunakan sebagai petunjuk, arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan dalam segala bidang. Ini berarti semua tingkah laku dan perbuatan masyarakat Indonesia merupakan pancaran dari nilai-nilai pancasila.
    Menurut Prof. Dr. Notonegoro ada 3 jenis nilai yang terkandung dalam pancasila, yakni:
    a.       Nilai Material adalah segala benda yang berguna bagi manusia.
    b.      Nilai Vital adalah segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk hidup dan mengadakan kegiatan.
    c.       Nilai Spiritual adalah segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.[5]
    Jadi, pada dasarnya pancasila sebagai dasar negara Indonesia memiki nilai-nilai penting yang harus diamalkan oleh setiap masyarakat sehingga setiap tindakan yang dilakukan selalu mencerminkan nilai-nilai pancasila dan tidak menyimpang dari nilai-nilai tersebut. Karena pada dasarnya nilai-nilai pancasila digali dari bumi Indonesia, diungkap dari budaya dan peradaban bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai tersebut tumbuh dan berkembang dalam budaya dan peradaban Indonesia sendiri dari masa ke masa bersama-sama dengan pertumbuhan dan perkembangan bangsa.


    B.     Konstitusi Negara Indonesia
    1.      Pengertian Konstitusi
    Konstitusi adalah sejumlah aturan-aturan dasar dan ketentuan ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan termasuk dasar hubungan kerja sama antara negara dan masyarakat dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara.[6]
    Selanjutnya, Prof. Bagir Manan mengatakan bahwa konstitusi ialah sekelompok ketentuan yang mengatur organisasi negara dan susunan pemerintahan suatu negara. Sehingga negara dankonstitusi adalah satu pasangan yang tidak dapat dipisahkan. Setiap negara tentu mempunyaikonstitusi, meskipun mungkin tidak tertulis. Konstitusi mempunyai arti dan fungsi yang sangat penting bagi negara, baik secara formil, materiil, maupun konstitusionil. Konstitusi jugamempunyai fungsi konstitusional, sebagai sumber dan dasar cita bangsa dan negara yang berupanilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar bagi kehidupan bernegara. Ia selalu mencerminkan semangatyang oleh penyusunnya ingin diabadikan dalam konstitusi tersebut sehingga mewarnai seluruhnaskah konstitusi tersebut.
    Selain itu juga C.F. Strong mengemukakan bawa konstitusi itu merupakan kumpulan asas-asas yang tiga materi pokok, yaitu tentang kekuasaan pemerintahan, hak-hak yang diperintah, dan hubungan antara yang memerintah dengan yang diperintah.Dengan melihat teori-teori dasar tentang konstitusi di atas, maka kita akan melihat bagaimana halnya dengan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi tertulis bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia[8]
    Sebagai salah satu konstitusi modern, Undang-Undang Dasar 1945 bukan hanya memuat struktur-struktur lembaga negara, tetapi juga mengatur tugas dan wewenang lembaga-lembaga tadi. Untuk mencegah agar  kekuasan tidak disalahgunakan, dilakukan pula pembatasan kekuasaan, baik dari segi isi maupun waktu dijalankannya kekuasaan.[9]
    Definisi tersebut menjelaskan suatu bentuk konstitusi, yaitu aturan-aturan dan ketentuan hukum untuk mengatur pemerintahan suatu negara. Konstitusi yang digunakan di Indonesia adalah UUD 1945. Terdapat juga definisi terkait mengenai kostitusi tersebut menurut para ahli, yaitu sebagai berikut:
    Menurut L.J.  Van Apeldoorn,  UUD merupakan bagian tertulis dari suatu konstitusi, sementara konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tidak tertulis.
    Kemudian definisi terkait juga dikemukakan oleh seorang ahli, yaitu A.A Struycken sebegai berikut:
    Menurut A.A Struycken, ia tidak membedakan antara konstitusi dengan UUD. Menurutnya, konstitusi adalah UU yang memuat garis-garis besar dan asas-asas tentang organisasi negara.
    Konstitusi juga memiliki sifat dalam pelaksanaanya pada setiap negara. Sifat konstitusi adalah membatasi kekuasaan pemerintah sehingga penyelenggara kekuasaan tidak bertindak sewenang-wenang. Demikian hak-hak warga negara akan dilindungi. Sifat-sifat konstitusi tersebut antara lain sebagai berikut:
    1.      Membatasi kekuasaan si penguasa dan menjamin hak warga negara.
    2.      Merupakan pencerminan keadaan masyarakat dan negara yang bersangkutan.
    3.      Memberi petunjuk dan arah kemana negara akan dibawa.
    4.      Dasar dan sumber hukum bagi peraturan perundangan dibawahnya.
    5.      Produk politik yang tertinggi bagi suatu bangsa dalam membentuk dan menjalankan negara.
    Dari beberapa pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa konstitusi adalah aturan-aturan hukum baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang memuat garis-garis besar dan asas-asas kenegaraan. Di Indonesia aturan-aturan tersebut terwujud dalam UUD 1945.

    2.      Kedudukan UUD 1945
    Undang-Undang Dasar adalah naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah suatu negara dan menentukan secara garis besar cara kerja badan-badan pemerintahan tersebut.
    Selanjutnya, Undang-Undang Dasar adalah hukum dasar yang tertulis. Selain itu ada pula hukum dasar yang tidak tertulis yang sering disebut konvensi. Artinya kebiasaan politik dalam politik dalam ketatanegaraan yang tidak tertulis, adapun pelaksanaanya dapat diterima dan dibenarkan oleh rakyat, seperti presiden setiap tanggal 17 Agustus.
    Namun hukum dasar pada UUD hanyalah sebagian saja melainkan ada juga yang hukum yang tidak tertulis sebagaimana dijelaskan pada penjelasan UUD 1945, dinyatakan bahwa:
    “Undang-Undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar negara itu. Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedangkan hukum dasar yang tidak tertulis. Hukum dasar tidak tertulis ialah aturan-aturan tidak tertulis yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara.”
    Jadi dari beberapa penjelasan di atas dapat diketahui kedudukan utama dari Undang-Undang Dasar adalah sebagai hukum dasar dan bukanlah satu-satunya hukum dasar melainkan hanya sebagian hukum dasar, yakni hukum dasar yang tertulis. Di samping itu masih terdapat hukum dasar yang tidak tertulis. Sebagai hukum dasar, maka UUD 1945 merupakan sumber hukum.

    3.      Fungsi UUD 1945
    Sebagi Konstitusi tentulah UUD 1945 memiliki fungsi, bila dijabarkan fungsi UUD 1945 adalah sebagai berikut:
    -          Sebagai sumber hukum dalam tertib hukum, merupakan perundang-undangan yang tertinggi.
    -          Sebagai alat kontrol bagi hukum yang berada di bawahnya.
    -          Sebagai pedoman yang memberi arah bangsa.
    -          Sebagai kerangka dasar dalam pembagian dan penyelenggaraan pemerintah negara.
    Fungsi tersebut adalah suatu acuan dalam melakukan segala kehidupan berbangsa dan keseimbangan dalam berprilaku bila diterapkan dengan baik.

    4.      Nilai-Nilai dalam UUD 1945
    Selain sebagai konstitusi, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia juga memiliki nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, yaitu sebagai berikut:
    a.       Paham negara persatuan yaitu negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
    b.      Tujuan negara, yaitu negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
    c.       Negara yang berkedaulatan berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
    d.      Negara berdasar adas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
    e.       Menentang Penjajahan
    f.       Mencita-citakan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur
    Jelaslah bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia memiliki kandungan nilai-nilai yang sangat baik, mewakili cita-cita, identitas, dan kepribadian bangsa Indonesia yang harus terus dipupuk agar masyarakat Indonesia tidak kehilangan jati diri sebagai bangsa Indonesia yang berjiwa nasionalisme dan patriotisme.




    C.     Hubungan Dasar Negara dan Konstitusi Negara Indonesia
    Hubungan antara Dasar Negara dan Konstitusi Negara Indonesia secara umum tampak pada gagasan dasar, cita-cita, dan tujuan yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
    Pancasila sebgai dasar negara Indonesia berkaitan erat dengan konstitusi atau Undang-Undang Dasar Negara. Hal tersebut ditegaskan dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV bahwa “...dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.[16]
    Secara terperinci dapat dijabarkan hubungan antara Dasar Negara dan Konstitusi, yaitu sebagai berikut:
    -          Berhubungan sangat erat, konstitusi lahir merupakan usaha untuk melaksanakan dasar negara.
    -          Dasar negara memuat norma-norma ideal, yang penjabarannya dirumuskan dalam pasal-pasal oleh UUD (Konstitusi).
    -          Merupakan satu kesatuan utuh, dimana dalam Pembukaan UUD 45 tercantum dasar negara Pancasila, melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan
    dasar negara.[17]
    Jadi, seperti yang telah dituangkan dalam pembukaan UUD dan penjabarannya Dasar Negara dan Konstitusi Negara Indonesia memiliki hubungan yang sangat erat, keduanya memiliki fungsi yang berbeda namun pada dasarnya dilandasi tujuan yang sama dalam memperadabkan bangsa Indonesia dan menjadi suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan serta saling melengkapi satu sama lainnya, sehingga keduanya harus berjalan bersama-sama dan selaras sesuai dengan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia sebagaimana tertuang pada Pembukaaan UUD 1945.














    BAB IV
    PENUTUP

    A.    Kesimpulan
    Dalam makalah ini banyak hal yang dapat kita jadikan pelajaran bagi pembaca pada umumnya dan khususnya bagi penulis.Berdasarkan pembahasan dan penelaahan pada makalah ini maka penulis dapat menyimpulkan beberapa hal:
    1.      Dasar negara berarti pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang mencakup berbagai kehidupan.
    2.      Konstitusi diartikan sebagai peraturan yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang menopang berdirinya suatu negara.
    3.      Antara negara dan konstitusi mempunyai hubungan yang sangat erat. Karena melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara.
    4.      Pancasila sebagai alat yang digunakan untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan mengakibatkan Pancasila cenderung menjadi idiologi tertutup, sehingga pancasila bukan sebagai konstitusi melainkan UUD 1945 yang menjadi konstitusi di Indonesia.

    B.     Saran
    Setelah menyimpulkan hasil pembahasan dari makalah ini berdasarkan teori-teori yang ada, maka penulis mencoba untuk memberikan masukan atau saran sebagai berikut:
    1.      Bagi pemerintah, penulis menyarankan agar berhati-hati dalam melakukan perubahan ataupun melaksanakan Undang-Undang agar tetap terjalin keselarasan antara Dasar Negara dan Konstitusi.
    2.      Bagi pembaca, penulis menyarankan agar dapat mengambil hal-hal positif dari makalah ini untuk pembelajaran dan lebih banyak membaca buku yang berkaitan dengan Dasar Negara dan Konstitusi agar lebih memahami makna dari kedua hal tersebut.
    3.      Bagi penulis yang ingin mengetahui dasar negara dan konstitusi, penulis sarankan agar lebih memperbanyak referensi yang terkait dengan dasar negara dan konstitusi.
    Demikianlah makalah akhir semester yang berjudul ‘Dasar Negara dan Konstitusi Negara Indonesia’ ini saya tulis dengan harapan dapat menjadi manfaat bagi setiap pembaca khususnya penulis. Bila ada kesalahan dalam penulisan makalah ini saya memohon maaf, karena kebenaran datangnya dari Allah sedangkan kesalahan datangnya dari saya pribadi selaku penulis. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.





    DAFTAR PUSTAKA

    Affandi, Idrus dan Karim Suryadi. Hak Asasi Manusia (HAM). Jakarta: Penerbit Universitas Terbuka, 2009. cet. Ke-14
    Amik, Fajjin dan Humaidi Ratiman. Hakikat Kewarganegaraan untuk kelas X. Jakarta: PT. Sinergi Pustaka Indonesia, 2006.
    Abubakar, Suradi dkk. Kewarganegaraan Menuju Masyarakat Madani Kelas 1 SMA. Jakarta: Yudhistira, 2004. cet. Ke-1
    Priyo Sukonto, Bambang. dkk. Panduan Belajar Pendidikan Kewarganegaraan 12 SMA IPS. Yogyakarta: Lembaga Pendidikan Primagama, 2010.
    Aziz Asymuni, Ahmad. Pedoman Penulisan Skripsi, Tesis dan Desertasi IAIN Syarif Hidayatullah. Jakarta: PT. Hikmat Syahid Indah, 1992. cet. Ke-2
    http://id.wikipedia.org/wiki/Indonesia diakses pada hari Minggu, 11 Desember 2011 pukul 13.02 WIB
    http://prince-mienu.blogspot.com/2010/01 diakses pada hari Senin, 12 Desember 2011, pukul 19.00 WIB

    Belum ada Komentar untuk "MAKALAH HUBUNGAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel