Recent Posts

    MAKALAH ASWAJA DAN ISU GLOBAL NAHDLATUL ULAMA




    KATA PENGANTAR


    Segala  puji  hanya  milik  Allah SWT, Tuhan sumber segala ilmu pengetahuan yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya sehingga makalah ini dapat diselesaikan dengan baik tepat pada waktunya.  Shalawat  dan  salam  selalu terlimpah curahkan kepada Rasulullah SAW.
    Berkat rahmat-Nya Penyusun mampu  menyelesaikan  tugas  makalah ini. Tidak lupa Penyusun sampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam pembuatan makalah ini. Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas kaitannya dengan Nahdlatul Ulama Ahli Sunnah Wal Jama’ah Dan Isu-Isu Global, yang Penyusun sajikan dari berbagai sumber informasi dan referensi. Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca khususnya.  
    Penyusun sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna. Untuk itu, Penyusun menerima berbagai saran maupun kritikan yang bersifat membangun. Akhir kata Penyusun mengucapkan terima kasih, semoga tulisan ini bermanfaat bagi para pembaca.



    .................................,   Agustus 2017
    Penyusun












    DAFTAR ISI


    Kata Pengantar .............................................................................................................. ii
    Daftar Isi ........................................................................................................................ iii

    BAB I PENDAHULUAN ............................................................................................ 1
    A.    Latar Belakang ....................................................................................................... 1
    B.    Rumusan Masalah .................................................................................................. 1
    C.    Tujuan..................................................................................................................... 2

    BAB II PEMBAHASAN ............................................................................................. 3
    A.    Konsep NU tentang Aswaja .................................................................................. 3
    B.    Tiga Aspek Paham Aswaja .................................................................................... 10
    C.    Impelementasi Paham Aswaja ............................................................................... 14
    D.    Nahdlatul Ulama dan Isu-isu Global (HAM, Hender, dan Demokrasi) ................ 19

    BAB III PENUTUP ...................................................................................................... 26
    A.    Kesimpulan ............................................................................................................ 26






    BAB I
    PENDAHULUAN



    A.       Latar Belakang
    Sebagai jam’iyyah yang menganut paham Aswaja, NU tentu tidak bisa dilepaskan dari persoalan global. Masalah kemanusiaan sejalan dengan perkembangan zaman dan kini sedang masuk dalam era globalisasi, berkembang demikian pesatnya. Disini NU dituntut untuk mampu memberikan jawaban-jawaban solutif dan menempatkan dirinya pada peran stratregis bagi perjuangan kemanusiaan, penegakan keadilan, persamaan, dan kesetaraan. Masalah hak asasi manusia, jender, demokrasi, dan pluralisme merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan manusia. Sejak dalam kehidupan manusia terjadi interaksi sosial, sesungguhnya pada saat itulah masalah-masalah tersebut mulai ada.

    B.        Rumusan Masalah
    1.    Bagaimana Konsep NU tentang Aswaja?
    2.    Apa saja aspek paham Aswaja?
    3     Bagaimana Implementasi Paham Aswaja?
    4     Bagaimana NU dan Isu-isu Global (HAM, Jender, dan demokrasi)?

    C.     Tujuan
    1.    Untuk Memahami Konsep NU tentang Aswaja
    2.    Untuk memahami aspek paham Aswaja
    3.    Untuk mengetahui bagaimana implementasi Paham Aswaja
    4.    Untuk mengetahui secara mendalam isu-isu global Nahdlatul Ulama.







    BAB II
    PEMBAHASAN


    A.      KONSEP NU TENTANG ASWAJA

    1.        PENGERTAN ASWAJA
    Aswaja adalah sebuah singkatan yang umum digunakan dikalangan kaum nahdliyyin, kepanjangannya adalah ahlus sunah waljama’ah . Secara bahasa ahlus sunnah wal jamaah terdiri dari tiga kata, yaitu :
    Ahlun bermakna:
    1. Keluarga (اَهْلُ الْبَيْت, keluarga dalam rumah tangga)
    2. Pengikut (اَهْلُ السُّنَّة, pengikut sunnah)
    3. Penduduk (اَهْلُ الْجَنَّةِ, penduduk surga)

    As sunnah bermakna segala sesuatu yang disandarkan pada nabi muhammad saw baik berupa ucapan, perbuatan ataupun ketetapan beliau.
    Al jamaah bermakna segala sesuatu yang telah menjadi kesepakatan para sahabat Nabi SAW pada masa Khulafaur Rasyidin yang empat, 

    Mengenai definisi ahlus sunnah wal jama’ah secara terminology, sebagaimana dikutip oleh Nur Sayid Santoso Kristeva dari pendapat Syaikh Abdul Qadir Al Jailani :”yang dimaksud dengan As sunnah adalah apa yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW ( meliputi ucapan, perilaku serta ketetapan beliau ). Sedangkan pengertian Al Jamaah adalah segala sesuatu yang telah menjadi kesepakatan para sahabat nabi Muhammad saw pada masa khulafaur rasyidin yang empat yang telah diberi hidayah Radliyallahu anhum ajma’in” (Al Ghuyah Li Thalibi Thariq Al Haqq, juz ii, hlm.80).[1]hal tersebut tidak jauh berbeda dengan definisi yang dikemukakan oleh syakh Abi Al-Fadhi bin Abdussukur bahwa ahlussunnah wal jama’ah yaitu “orang-orang yang selalu berpedoman pada as sunnah nabi saw dan jalan para sahbatnya dalam masalah aqidah keagamaan, amal-amal lahiriah serta akhlaq hati.” (Al Kawakib Al lamma’ah, hlm8-8).[2]
    Pada hakekatnya, Ahlussunnah wal Jamaah, adalah ajaran Islam yang murni sebagaimana diajarkan dan diamalkan oleh Rasulullah saw.  bersama para sahabatnya. Ketika Rasulullah saw. menerangkan bahwa umatnya akan tergolong menjadi banyak sekali (73) golongan, beliau menegaskan bahwa yang benar dan selamat dari sekian banyak golongan itu hanyalah Ahlussunnah wa Jamaah. Atas pertanyaan parasahabat, apakah as-Sunah wal Jamaah itu? beliau merumuskan dengan sabdanya:
    ما انا عليه اليوم واصحابى
    Ahlussunnah Wal jama’ah adalah sesuatu yang berpegang pada sunahku dan kesepakatan para sahabatku.
    Dalam sejarahnya   teologi telah melahirkan aliran-aliran teologi yang berbeda pula, dan dewasa ini pengakuan/klaim paham aswaja tidak hanya digembor-gemborkan oleh kaum nahdliyyin ( golongan Nahdlatul ulama) namun berapa aliran klasik ataupun modern (aliran baru) juga juga mengklaim bahwa mereka juga Aswaja. Lantas manakah yang benar ? hal tersebut sering menjadi pertanyaan baik secara langsung ataupun tidak langsung. Padahal kebenaran aswaja seharusnya tidak hanya dipandang dari segi definisinya saja, tapi bagaimana definisi itu diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.
    Konsep pemahaman aswaja yang logis sebenarnya sudah terkumpul dalam konsep dasar yang saling mengaitkan antara trilogy agama (islam, iman dan ikhsan). Konsep yang dimaksud adalah tawasuth, tasamuh, tawazun dan ta’adul.  Yang dimaksud tawasuth (moderat) adalah sebuah pandangan yang kompherhensif yang tidak terjebak pada hal-hal yang bersifat ekstrim kanan ataupun ekstrim kiri. Yang dimaksud tasammuh (toleransi) sebuah cara pandang dan juga sikap dalam kehidupan bermasyarakat, beragama dan bernegara yang mana umat dapat menghargai dan menghormati adat istiadat dan budaya manusia yang multi kultural. Sedangkan tawazun ( simbang) disini dapat diartikan sebagai sikap yang dapat memperhitungkan antara hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan juga status sebagai makhluk Tuhan. Dan ta’adul (adil) adalh suatu sikap dimana kaum aswaja dituntut untuk dapat menempatkan sesuatu pada tempatnya.
    Maka dari hal-hal tersebut diatas berlaku sebuah kaidah fiqh :
     المحافظة على قديم الصالح والاخذ بجديد الاصللاح  (mempertahankan kebaikan-kebaikan yang sudah ada, dan mengambil sesuatu yang baru yang lebih baik). Maka sebagai paham keagamaan yang didalamnya harus terkandung prinsip-prinsip yang ideal ( tawasut, tasammuh, tawazun dan ta’adul ) hendaknya orang ataupun kelompok yang mengaku berpaham aswaja dapat mempelakukan budaya secara proporsional (wajar). Tidak mudah mengkafirkan orang- ataupun kelompok yang tidak sepaham baik itu dalam hal furu’iyyah agama islam ataupun bahkan yang tidak seagama (non muslim).

    2.        HUBUNGAN ASWAJA DENGAN NU
    Dalam implementasinya membina umat, NU berpegang pada prinsip-prinsip Aswaja tentang islam iman dan ikhsan, yaitu dalam hal fiqih mengikuti salah satu dari empat madzhab yaitu madzhab Syafi’i, Hanafi, Maliki dan Hambali. Dalam hal teologi mengikuti abu hasan Al asy’ari dan abu mansyur al maturidi dan dalam bidang tasawuf mengikuti Imam Al Ghazali Dan Imam Junaid Al Baghdadi.
    Dari pemaparan diatas kita dapat melihat bahwa antara Aswaja dengan NU adalah satu-kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, konsep serta prinsip yang sama antara keduanya setidaknya dapat kita lihat juga dalam beberapa contoh persoalan sebagai berikut :
    1.      Bidang Aqidah
    Dalam bidang aqidah, pilar-pilar yang menjadi penyangga aqidah Ahlussunnah Waljamaah dan juga NU meliputi tiga hal, Yang pertama adalah aqidah uluhiyyah (ketuhanan), yang kedua aqidah nubuwwat yaitu dengan meyakini bahwa Allah telah menurunkan wahyu kepada para Nabi dan Rasul. Yang ketiga adalah Al ma’ad, yaitu sebuah keyakinan bahwa nantinya manusia akan dibangkitkan dari kubur pada hari iamat dan setiap manusia akan mendapat imbalan atas amal perbuatannya.
    2.      Bidang social plitik
    Ahlussunnah Wal Jamaah dan NU memandang Negara sebagai kewajiban fakultatif (fardlu kifayyah). Pandangan tersebut tidak sama dengan golongan yang lain, seperti syiah yang memiliki sebuah konsep Negara dan mewajibkan berdirinya Negara (imamah).
    3.      Bidang istnbath Al-Hukun (pengambilan hukum syari’ah)
    Ahlussunnah Wal Janaah dan NU menggunakan empat sumber hokum dalam pengambialn hokum syari’ah, yaitu : Al-Qur’an, hadist, ijma’ dan qiyas.
    4.      Bidang Tasawuf
    Tasawuf adalah menyucikan diri dari apa saja selain Allah. Ketidak terikatan kepada apapun selain Allah SWT baik dalam proses batin ataupun bertingkah laku inilah yang kemudian disebut dengan zuhud. Namun engertian zuhud tersebut bukan berarti manusia hanya sibuk dengan hubungan vertical dengan Tuhannya dan meninggalkan urusan duniawi. Ahlussunnah Wal Jamaah Nahdliyyin (NU) memandang bahwa justru ditengah-tengah kenyataan duniawi posisi manusia sebagai hamba dan fungsinya sebagai khalifah harus diwujudkan. Urusan duniawi yang mendasar bagi manusia adalah seperti mencari nafkah dan juga urusan-urusan yang lain seperti politik, hokum, social, budaya dan lain sebagainya. Dalam tasawuf urusan-urusan tersebut tidak harus ditinggalkan untuk mencapai zuhud. Praktek zuhud adalah didalam batin sementara aktivitas sehari-hari tetap diarahkan untuk mendarmabaktikan segenap potensi manusia agar terwujudnya masyarakat yang baik.


    3.      ASWAJA ala Nahdlatul Ulama
    Nahdlatul Ulama (NU) adalah organisasi yang didirikan para kyai-kyai yang berpengaruh, KH. Hasyim Asy’ari merupakan simbol ulama besar yang berpengaruh. Tujuan didirikannya Nahdlatul Ulama diantaranya adalah memelihara, melestarikan, mengembangkan dan mengamalkan ajaran Islam Ahlus Sunnah Wa al-Jama’ah yang menganut madzhab empat, yakni : Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i dan Imam Hambali. Disamping itu juga bagaimana bisa menyatukan antara ulama dan [para pengikutnya-pengikutnya serta melakukan kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk menciptakan kemaslahan masyaraka, kemajuan bangsa dan ketingian harkat dan martabat manusia.
    Islam Ahlus Sunnah Wa al-Jama’ah adalah ajaran yang disampaikan Nabi Muhammad SAW kepada sahabat-sahabat-Nya dan beliau amalkan serta diamalkan para sahabat, paham Ahlus Sunnah Wa al-Jama’ah dalam Nahdlatul Ulama mencakup aspek aqidah, syariah dan akhlak. Ketiganya, merupakan satu kesatuan ajaran yang mencakup seluruh aspek prinsip keagamaan Islam. Ahlus Sunnah Wa al-Jama’ah didasarkan pada manhaj (pola pemikiran) Asy’ariyah dan Maturidiyah dalam bidang aqidah, dalam bidang fiqih menganut empat madzhab besar (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali) dalam bidang tasawuf menganut manhaj Imam al-Ghazali dan Imam Abu al-Qasim al-Junaidi al-Bagdadi, serta imam lainnya yang sejalan dengan syari’ah Islam.
    Ciri utama aswaja NU adalah sikap tawassuth dan i’tidal (tengah-tengah atau keseimbangan). Yakni selalu seimbang dalam menggunakan dalail, antara dalil naqli dan dalil aqli, antara pendapat jabariyah dan qodariyah, sikap moderat dalam menghadapi perubahan dunyawiyah. Dalam masalah fiqih sikap pertengahan antara ”ijtihad” dan taqlid buta, yaitu dengan cara bermadzhab, ciri suikap ini adalah tegas dalam hal-hal yang qathi’iyyat dan toreran dalam hal-hal zhanniyyat.
    Tawassuth dalam menyikapi budaya ialah mempertahankan budaya lama yang baik dan menerima budaya baru yang lebih baik, dengan sikap ini aswaja NU tidak apriori menolak atau menerima salah satu dari keduanya.
    Sumber Ajaran aswaja NU
    Pola perumusan hukum dan ajaran Ahlul Sunnah Wa al-Jama’ah Nahdlatul Ulama sangat tergantung pada pola pemecahan masalahnya, antara: pola maudhu’iyah (tematik) atau terapan (qonuniyah) dan waqi’yah (kasuistik). Pola maudhu’iyah merupakan pendiskripsian masalah berbentuk tashawur lintas disiplin keilmuan empirik. Ketika rumusan hukum atau ajaran islam dengan kepentingan terapan hukum positif, maka pendekatan masalahnya berintikan ”tathbiq al-syari’
    Ah” disesuaikan dengan kesadaran hukum kemajemukan bangsa. Apabila langkah kerjanya sebatas merespon kejadian faktual yang bersifat kedaerahan atau insidental, cukup menempuh penyelesaian metode eklektif (takhayyur) yaitu memilih kutipan doktrin yang siap pakai (instan).
    Metode pengalian atau pengambilan sumber (referensi) dan langkah-langkanya baik deduktif maupun induktif dalam tradisi keagaan Nahdlatul Ulama dalam mengembangkan paham Ahlul Sunnah Wa al-Jama’ah.
    *     Madzhab Qauli, pandangan keagamaan ulama yang terindentifikasi sebagai ”ulama sunni” dikutip utuh qaulnya dari kitab mu’tabar (qaulnya Imam Syafi’i) dalam madzhab, untuk memperjelas dan memperluas doktrin yang akan diambil bisa mengunakan kitab syarah yang disusun oleh ulama sunni yang bermadzhab yang sama (Imam al Nawawi)
    *     Madzhab Manhaji, madzhab ini lebih mengarah pada masalah yang bersifat kasuistik yang diperlukan penyertaan dalil nash syar’i berupa kutipan al-Quran, nuqilan matan sunnah atau hadist, serta ijmak 
    *     Madzhab Ijtihad, metode akan ditemui pada permasalahan rancangan undang-undang atau rancangan peraturan daerah, dengan pola ijtihad dengan memgang asas-asa idtihad dan didukung kearifan lokal serta dialakukan secara kolektif.
    Aqidah aswaja
    Ketika Rasullah Muhammad SAW masih hidup, setiap persoalan dan perbedaan pendapat di antara kaum muslimin langsung dapat diselesaikan langsung oleh Kanjeng Nabi Muhammmad, tetapi setelah beliau wafat, penyelesaian tersebut tidak ditemukan sehingga sering terjadi perbedaan lalu mengedap dan terjadi permusuhan di antara mereka, awal-awal perbedaan muncul persoalan imamah lalu merembet pada persoalan aqidah, terutama mengenai hukum orang muslim yang berbuat dosa besar apakah dia dihukumi kafir atau mukmin ketika dia mati.
    Perdebatan ini akhirnya merembet pada persoalan Tuhan dan Manusia, terutama pada terkait dengan perbuatan manusia dan kekuasaan Tuhan (sifat Tuhan, keadilan Tuhan, melihat Tuhan, ke hudutsan dan ke-qadim-an Tuhan dan kemakhukan Quran), pertetangan tersebut makin meruncing dan kian saling menghujat.
    Ditengah-tengah arus kuat perbedaan pendapat munculah pendapat moderat yang mencoba berusaha mengkompromikan kedua pendapat tersebut, kelompok moderat terbut adalah Asy’ariyah dan Maturudiyah yang keduanya kemudian dinamakan kelompok Ahlus Sunnah Wa al-Jama’ah (Aswaja).
    Konsep Aqidah Asy’ariyah
    Konsep ini dimunculkan oleh Imam Abul Hasan al-Asy’ari, beliau lahir di Basrah sekitar tahun 260 H/873M dan wafat di Baghdad 324H/935M, aqidah Asy’ariyah merupakan jalan tengan dari kelompok-kerlompok keagamaan yang pada waktu itu berkembang yakni kelompok Jabariyah dan Qodariyah yang dikembangkan oleh Mu’tazilah.pertentangan kelompok tersebut terlihat dari pendapat mengenai perbuatan manusia,kelompok Jabariyah berpendapat bahwa perbuatan manusia seluhnya diciptakan oleh Allah dan manusia tidak memiliki andil sedikitpun, berbeda dengan pendapat kelompok Qodariyah, bahwa perbuatan manusia seluruhnya adalah diciptakan oleh manusia itu sendiri terlepas dari Allah, artinya kelompok Jabariyah melihat kekuasaan Allah itu mutlak sedang kelompok Qodariyah melihat kekuasaan Allah terbatas.
    Asy’ariyah besikap mengambil jalan tengah (tawasuth) dengan konsep upasya (al-kasb), menurut Asyari perbuatan manusia diciptakan oleh Allah, namun manusia memiliki peranan dalam perbutaannya, artinya upaya (kasb) meiliki makna kebersamaan kekuasaan manusia dengan perbuatan Tuhan, upaya juga bermakna keaktifan dan tanggung jawab manusia atas perbuatannya. Dengan demikian manusia selalu keratif dan berusaha dalam menjalankan kehidupannya, akan tetapi tidak melupakan Tuhan. Konsep Asy’ariyah mengenai toleransi (tasammuh), mengenai konsep kekuasan Tuhan yang mutlak, bagi Mu’taziah Tuhan WAJIB bersikap adil dalam memperlakukan mahluk-Nya, Tuhan wajib memasukan orang baik ke surga dn orang jahat ke neraka, berbeda dengan Asy’ariyah, alasannya kewajiban berati telah terjadi pembatasan terhadap kekuasaan Tuhan, padalah Tuhan memiliki kekuasaan mutlak, tidak ada yang membatasi kekuasaan dan kehendak Tuhan, termasuk soal akal, Mu’tazilah memposisikan akal diatas wahyu, berbeda dengan Asy’ariyah akal dibawal wahyu, namun akal diperlukan dalam memahami wahyu, artinya dalam Asyariyah akal tidak ditolak, dan kerja-kerja rasionalitas dihormati dalam kerangka pemahaman dan penafsiran wahyu berserta langka-langkahnya.
    Konsep Aqidah Maturidiyah
    Konsep Aqidah Maturudiyah didirikan oleh Imam Abu Manshur al-Maturidi, beliau lahir di Maturid di Samarkand, wafatnya sekitar tahun 333H, konsep Maturiyah tidak jauh berbeda dengan konsep Asy’ariyah, namun pada sandaran madzhabnya saja, kalau Asy’ariyah bermadzhab pada Imam Syafi’i dam Imam Maliki sedangkan Maturidiyah pada Imam Hanafi.
    Konsep jalan tengah (tawasuth) yang ditawarkan Maturidiya adalah jalan damai anatar nash dan akal, artinya pendapat Maturidiyah melihat bahwa suatu kesalahan apabilah kita berhenti berbuat pada saat tidak terdapat nash (teks), begitu juga sebaliknya salah jika kita larut dan tidak terkendali dalam mengunakan akal. Artinya sama pentingnya mengunakan nash dan akaldalam memahami kekuasaan (ayat-ayat) Tuhan.
    Dengan munculnya Asy’ariyah dan Maturidiyah merupakan perdamaian antara kelompok Jabariyah yang Fatalistik dan Qodariyah yang mengagung-agungkan akal, sikap keduanya merupakan sikap Ahlus Sunnah Wa al-Jama’ah dalam beraqidah, sikap tawasuth diperlukan untuk merealisasikan amar ma’ruf nahi munkar yang selalu mengedepankan kebajikan secara bijak, prinsipnya bagaimana nilai-nilai Islam dijadikan landasan dan pijakan bermasyarakat serta dilakukan sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat setempat.
    Syariah aswaja an Nahdliyah
    Ketika Rasullulaah SWA masih hidup, umat manusia menerima ajarn langsung daribeliau atau dari sahabat yang hadir ketika beliau menyampaikan, setelah rasullulah wafat para sahabat menyebarkan ajaran pada generasi selanjutnya. Dengan perkembangan zaman dan kondisi masyarakat yang kian dinamis banyak persoalan baru yang dihadapi umat, seringkali hal yang muncul tidak tredapat jawabat secara tegas dalam al-Quran dam al-Hadis, maka untuk mengetahui hukum atau ketentuan persoalan baru tersebut diperlukan upaya ijtihad.
    Pola pemahaman ajaran Islam melalui ijtihad para mujtahid biasa disebut madzab yang berarti ”jalan pikiran dan jalan pemahaman” atau pola pemahaman. Pola pemahaman dengan metode, prosedur dan produk ijtihad tersebut diikuti oleh umat Isalam yang tidak mampu melakukan ijtihad sendiri, karena keterbatasan ilmu dan syarat-syarat yang dimiliki. Inilah yang disebut bermazhab atau mengunakan mazhab. Dengan cara bermazhab inilah ajaran Islam dapat dikembangkan, disebarluaskan dan diamalkan dengan mudah kepada semua lapisan masyarakat. Melalui sistem inilah pewarisan dan pengamalan ajaran Islam terpelihara kelurusannya serta terjamin kemurnian al-Quran dan al-Hadist dipahami, ditafsirkan dan diopertahankan.
    Kenapa harus empat mazhab
    Di antara mazhab bidang fiqh yang paling berpengaruh yang pernah ada sebanyak empat (Syafi’i, Maliki, Hambali dan Hanafi), alasan memilih keempat Imam tersebut;
    *     Secara kualitas pribadi dan keilmuan mereka sudah mashur, artinya jika disebut nama mereka hampir dapat dipastikan maroritas umat Islam di dunia mengenal dan tidak diperlukan penjelasan detail.
    *     Keempat Imam tersebut adalah Imam Mujtahid Mutlak Mustaqil, yaitu Imam yang mampu secara mandiri menciptakan Manhaj al-fikr, pola, metode, proses dan prosedur istimbath dengan seluruh perangkat yang dibutuhkan
    *     Para Imam Mazhab memiliki murid yang secara konsisten mengajar dan mengembangkan mazhabnya yang didukung oleh kitab induk yang masih terjamin keasliannya hingga sekarang
    * Keempat Imam tersebut memiliki mata rantai dan jaringan intelektual diantara mereka.
    Tasawuf aswaja ala NU
    Ahlus Sunnah Wa al-Jama’ah memiliki prinsip, bahwa hakiki tujuan hidup adalah tercapaianya keseimbangan kepentingan dunia dan akhirat, serta selalu mendekatkan diri pada Allah SWT. Untuk dapat mendekatkan diri pada Allah, diperlukan perjalanan spiritual, yang bertujuan memperoleh hakikat dan kesempurnaan hidup, namun hakikat tidak boleh dicapai dengan meninggalkan rambu-ra,bu syariat yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dalam al-Quran dan Sunnah Rasullullah SAW, ini merupakan prinsip dari tasawuf aswaja. Kaum Nahdliyin dapat memasuki kehidupan sufi melalui cara-cara yang telah digunakan oleh seorang sufi tertentu dalam bentuk thariqah, tidak semua thariqah memiliki sanad kepada Nabi Muhammmad, dan yang tidak memiliki sanad pada Nabi Muhammmad tidak diterima sebagai thariqah mu’tabarah oleh Nahdliyin.
    Jalan sufi yang telah dicontohkan Nabi Muhammad dan pewarisnya,adalah jalan yang tetap memegang teguh pada perintah-perintah syariat seperti ajaran-ajaran tasawuh yang terdapat dalam tasawuf al-Ghazali dan Junaid al-Baghdadi. Tasawuf model al-Ghazali dan Junaid al-Baghdadi diharapkan umat akan dinamis dan dapat mensandingkan antara kenikmatan bertemu dengan Tuhan dan sekaligus menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi manusia, seperti yang ditunjukan oleh wali songo yang menyerkan islam di Indonesia. Dengan model tasawuf yang moderat memungkinkan umat islam secara individu memiliki hubungan langsung dengan Tuhan dan secara berjamaah dapat melakukn gerakan kebaikan umat, sehingga menjadikan umat memiliki kesalehan individu dan kesalehan sosial.

    B.       TIGA ASPEK PEMAHAMAN ASWAJA
    Pemahaman Aswaja adalah kajian tentang Islam itu sendiri. Berarti ruang lingkup islam itu sendiri berupa kajian yang membedakan dengan pemahaman lainnya. Perbadaan dengan pemahaman lainnya terletak pada ketiga aspek penting, yakni aspek aqidah, Syariat, dan akhlaq. Menurut ulama Asawaja, dari ketiga  aspek tersebut, yan paling banyak permasalahan yang ditimbulkannaya adalah aspek aqidah, sedangkan aspek syariat, dan akhlaq merupakan selanjutnya. Memahami ketiga aspek tersebut akan dijelaskan selanjutnya,
    1.       Aqidah
    Aspek aqidah menjelaskan tetang pemahaman aqidah yang diambil dari pendapat Imam yang paling sesuai dan adil, sehingga sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta fleksibel dengan masyarakat. Pendapat Aqidah yang dipilih dalam pemahaman Aswaja adalah dari Imam Asyariah dan Imam Maturidi.
    Secara Historis, lahirnya pemahaman Aqidah Aswaja berasal atau berawal dari permaalahan menggunakan Mu’tazilah dijadikan paham keagamaan Islam resmi pemerintah oleh penguasa Abbasiyah. Pada masa tersebut terjadilah kasus mihnah (dalam tarikh Aththbary) yang cukup menimbulkan keresahan ummat Islam. Ketika Imam al Asyari tampil berkhutbah menyampaikan pemikiran-pemikiran teologi islamnya sebagai koreksi teologi Mu’tazilah dalam beberaa hal yang dianggap bid’ah. Sehingga disambut positif oleh masyarakat atas koreksi tersebut. Dan akhirnya banyak ummat islam menjadi pengikutnya yang kemudian disebut dengan kelompok Asy’ari.
    Di  tempat  lain  yakni  di  Samarqand  Uzbekistan,  juga  muncul seorang  Imam  Abu  Manshur  al-Maturidi  (333  H)  yang  secara garis  besar  rumusan  pemikiran  teologi  Islamnya  paralel  dengan pemikiran  teologi  Asy’ariyah,  sehingga  dua  imam  inilah  yang kemudian diakui sebagai imam penyelamat akidah keimanan, karena karya pemikiran dua imam ini tersiar ke seluruh belahan dunia dan diakui  sejalan  dengan  sunnah  Nabi  saw.  serta  petunjuk  para sahabatnya, meskipun sebenarnya masih ada satu orang ulama lagi yang sepaham, yaitu Imam al-Thahawi (238 H  –  321 H) di Mesir.
    Akan  tetapi  karya  beliau  tidak  sepopuler  dua  imam  yang  pertama. Akhirnya para ulama menjadikan rumusan akidah Imam Asy’ari dan Maturidi sebagai pedoman akidah yang sah dalam Aswaja.
    Secara  materil  banyak  produk  pemikiran  Mu’tazilah  yang, karena metodenya lebih mengutamakan akal daripada nash (Taqdîm al-‘Aql ‘alâ al-Nash), dinilai tidak sejalan dengan sunnah, sehingga sarat  dengan  bid’ah,  maka  secara  spontanitas  para  pengikut  imam tersebut bersepakat menyebut sebagai kelompok Aswaja, meskipun istilah ini bahkan dengan pahamnya telah ada dan berkembang pada masa-masa  sebelumnya,  tetapi  belum  terinstitusikan  dalam  bentuk mazhab.  Karena  itu,  secara  historis  term  aswaja  baru  dianggap secara  resmi  muncul  dari  periode  ini.  Setidaknya  dari  segi  paham telah  berkembang  sejak  masa  ‘Ali  bin  Abi  Thalib  r.a.,  tetapi  dari segi  fisik  dalam  bentuk  mazhab  baru  terbentuk  pada  masa  al Asy’ari, al-Maturidi, dan al-Thahawi.
    2.       Syari’at
    Aspek yang  kedua  adalah  syari’ah  atau  fiqih,  artinya paham  keagamaan  yang  berhubungan  dengan  ibadah  dan mu’amalah. Yang  dimaksud  dengan  ibadah  adalah  tuntutan formal  yang  berhubungan  dengan  tata  cara  seorang  hamba berhadapan  dengan  Tuhan,  seperti  shalat,  zakat,  haji,  dan sebagainya.  Adapun  yang  dimaksud  dengan  muamalah  adalah bentuk ibadah yang bersifat sosial, menyangkut hubungan manusia dengan sesama manusia secara horisontal, misalnya dalam  hal jual beli,  pidana-perdata,  social-politik,  sains  dan  sebagainya.  Yang pertama disebut habl min Allâh (hubungan manusia dengan Allah), dan yang kedua disebut habl min al-nâs (hubungan manusia dengan manusia).
    Secara historis, aspek yang kedua ini disepakati oleh jumhur  ulama  bersumber  dari  empat  mazhab,  yakni  Hanafi, Maliki,  Syafii  dan  Hanbali.  Secara  substantif,  aspek  yang kedua  ini  sebenarnya  tidak  terbatas  pada  produk  hukum  yang dihasilkan  dari  empat  madzhab  di  atas,  produk  hukum  yang dihasilkan  oleh  imam-imam  mujtahid  lainnya,  yang  mendasarkan penggalian  hukumnya  melalui  al-Qur’an,  Hadits,  Ijma’  dan  Qiyas, seperti, Hasan Bashri, Awzai, dan lain-lain tercakup dalam lingkup pemikiran Aswaja, karena mereka memegang prinsip utama  Taqdîm al-Nash ‘alâ al-‘Aql (mengedepankan daripada akal).
    3.       Akhlaq
    Aspek penting yang ketiga dari Aswaja adalah akhlak atau tasawuf. Kajian  aspek  yang  ketiga  ini dirumuskan  oleh  Imam  al-Ghazali,  Abu  Yazid  alBusthami, dan al-Junayd al-Baghdadi, serta ulama-ulama sufi yang sepaham. Ruang lingkup ke-tiga ini dalam diskursus Islam dinilai penting karena  mencerminkan  faktor  ihsan  dalam  diri  seseorang.  Iman menggambarkan keyakinan, sedang Islam menggambarkan syari’ah, dan  ihsan  menggambarkan  kesempurnaan  iman  dan  Islam.  Iman ibarat  akar,  Islam  ibarat  pohon.  Artinya  manusia  sempurna,  ialah manusia yang disamping bermanfaat untuk dirinya, karena ia sendiri kuat,  juga  memberi  manfaat  kepada  orang  lain  (transformasi kesholehan  individuan  menuju  kesholehan  sosial).  Ini  yang  sering disebut  dengan insan kamil.
    Keberadaan akhaq terasa penting bagi kehidupan soial seorang hamba Allah S. W. T., baik dengan Tuhan maupun kepada sesama manusia. Hubungannya dengan aspek aqidah dan syar’iat berupa suatu cara mengaplikasikan dalam bentuk kepribadian yang baik (Insan Kamil). Dengan terbentuknya  pribadi muslim yang baik bagi seorang hamba, akan berpengaruh terhadap keseharian dirinya sendiri maupun orang – orang yang disekitarnya. Sehingga terbentuklah lingkungan yang baik disekitar hamab tersebut.
    Kehidupan keseharian merupakan tempat pengaplikasian ilmu yang diperoleh. Baik berupa penyampain secara lisan maupun dengan bentuk tindakan. Secara lisan biasanya dilkukan oleh seorang guru, dosen, atau motivator. Sedangkan dengan cara tindakan, biasanya terkias dalam kehidupa masyarakat. Untuk melakukan atau menyampaikan pengaplikasian ilmu yang diperoleh dibutuhkan ilmu yang sesuai dan mudah diterima di kehidupan sosial.
    Pemahaman Aswaja merupakan suatu paham yang sudah diterima oleh masyarakat. Tiga Aspek penting (Aqidah, Syar’iat, dan Akhaq) didalam Aswaja, dapat dijadikan suatu cara untuk mengaplikasikan dan menyampaikan ilmu dunia dan akhirat yang diperoleh. Cara mengaplikasian aspek aqidah yang bersumber dari pemahaman dari Imam Asyariah dan Imam Maturidi, berupa menjadiakan pedoman dalam menghadapi dan tetap mempertahankan dari berbagai pemahaman di era sekarang. Banyaknya pemahaman yang mengenalkan dirinya lebih benar dibandingkan yang lain, merupakan tantangannya. Ilmu yang baik disampaikan dengan cara halus tanpa ada rasa sombong maupun marah, namun dengan ikhlas. Cara mengaplikasian aspek fiqih, harus sesuai dengan ke empat mahdzab (Hanafi, Maliki,  Syafii  dan  Hanbali). Adapun pemahaman dari keempat mahdzab tersebut, bersumber dari Al-Qur’an, As-Sunnah, Qiyas, dan Ijma’. Dari kita mengaplikasiakannya akan menunjukkan kepada masyarakat bahwa pemahaman yang sesuai dengan era sekaran adalah pemahaman Aswaja. Sedangkan cara mengaplikasikan aspek Akhlaq, disesuaikan dengan perumusan ulama sufi seperti Imam  al-Ghazali,  Abu  Yazid  Al Busthami, dan al-Junayd al-Baghdadi, serta ulama lainnya yang sepaham. Ilmu yang baik akan tersampaikan dari seorang Pribadi hambah yang baik. Seorang insan kamil yang menyampaikan sesuai dengan pemahaman akhlaq Aswaja, akan mudah diterima oleh masyarakat. Karena, akhlaqnya terbentuk tidak untuk saling menyalahkan, namun menyesuaikan dengan keadaan lingkungan disekitarnya dengan cara yang baik. Mulai dari asing dikenal hingga terkenal dan dekat dengan masyarakat. Tidak menyalahkan, namun mengarahkan ke jalan yang baik, dengan tetap menjaga pemahaman yang ada di masyarakat.

    C.      IMPLEMENTASI PAHAM ASWAJA
    Bentuk pemahaman keagamaan Ahlussunnah Waljama’ah yang dikembangkan NU disebutkan secara tegas dalam AD NU Bab II tentang Aqidah/Asas Pasal 3 (Setjen PBNU, 2000: 10), yakni ”Nahdlatul Ulama sebagai Jam’iyyah Diniyah Islamiyyah beraqidah/berasas Islam menurut faham Ahlussunnah Waljama’ah dan menganut salah satu dari mazhab empat: Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali”. Untuk bidang tasawuf yang merupakan dasar pengembangan akhlak atau perilaku kehidupan individu dan masyarakat, NU menganut paham yang dikembangkan oleh Abul Qasim Al-Junaidi Al-Baghdadi dan Muhammad ibnu Muhammad Al-Ghazali serta Imam-Imam yang lain (Setjen PBNU: tt., 9).
    Dari penjelasan itu dapat dipahami bahwa NU mengembangkan faham Ahlussunnah Waljama’ah yang mencakup tiga hal pokok yang secara garis besar juga merupakan aspek-aspek ajaran Islam, yaitu: (1) akidah; (2); syari’ah atau fikih; dan (3) akhlak.
    Akidah merupakan aspek terpenting sekaligus yang melatarbelakangi lahirnya paham Ahlussunnah Waljama’ah dalam dunia Islam. Di lingkungan NU, pemahaman terhadap aspek akidah menggunakan metode Asy’ariah dan Maturidiah. Paham Ahlussunnah Waljama’ah menempatkan nash Al-Quran dan Sunnah Nabi sebagai otoritas utama yang berfungsi sebagai petunjuk bagi umat manusia dalam memahami ajaran Islam. Dalam kaitan ini, akal yang mempunyai potensi untuk membuat penalaran logika, filsafat, dan mengembangkan ilmu pengetahuan merupakan alat bantu untuk memahami nash tersebut.
    Syari’ah atau fikih merupakan aspek keagamaan yang berhubungan dengan kegiatan ibadah (ibâdah) dan mu’amalah (mu’âmalah). Ibadah merupakan tuntutan formal yang berhubungan dengan tata cara seorang hamba dalam berhadapan dengan Tuhannya, seperti yang tergabung dalam rukun Islam. Hubungan secara langsung antara hamba dengan Tuhannya ini dalam bahasa Al-Quran disebut habl min Allâh. Adapun mu’amalah merupakan bentuk kegiatan ibadah (penghambaan kepada Allah atau pengamalan ajaran agama) yang bersifat sosial, menyangkut hubungan manusia dengan sesamanya secara horizontal, misalnya jual beli, perilaku pidana-perdata, pembuatan kesepakatan-kesepakatan tertentu, perilaku sosial-politik, dan lain sebagainya. Dalam bahasa Al-Quran aspek ini disebut dengan habl min an-nâs.
    Semua dasar dari syari’ah atau fikih ini ada di dalam Al-Quran dan Sunnah Nabi. Akan tetapi, menurut paham Ahlussunnah Waljama’ah tidak semua orang akan dapat menerjemahkan dan memahaminya secara langsung. Sebagaimana diketahui, kebanyakan nash Al-Quran maupun Sunnah berbicara tentang pokok dan prinsip-prinsip (ashl, j: ushûl) masalah. Hal ini membutuhkan penjabaran dengan metode pengambilan hukum tertentu, sehingga dapat diperjelas apa saja yang menjadi cabang-cabangnya (far’ j: furû’). Untuk melakukan hal ini diperlukan ijtihad yang tidak semua mampu melakukannya. Itulah sebabnya mengapa dalam paham Ahlussunnah Waljama’ah, mengikuti mazhab tertentu dalam memahami ajaran agama menjadi demikian penting.
    Implementasi Paham Ahlussunnah Waljama’ah di NU, koridor bagi pemahaman keagamaan di lingkungan NU adalah taqdîm an-nashsh ’alâ al-’aql (mendahulukan nash atas akal). Itulah sebabnya mengapa dalam mengimplementasikan paham Ahlussunnah Waljama’ah, NU mengenal hirarki sumber ajaran Islam sebagaimana dilakukan oleh mayoritas umat Islam, yaitu mulai dari Al-Quran, sunnah, ij’mâ’ (kesepakatan jumhur ulama), dan qiyâs (pengambilan hukum melalui metode analogi tertentu), diletakkan dalam konteks yang hierarkis, di mana sumber suatu hukum baru akan digunakan jika dalam sumber di atasnya tidak ditemukan keketapannya.
    Hierarki sumber ini berlaku untuk semua aspek keagamaan, baik akidah, syari’ah atau fikih, maupun akhlak. Hierarki seperti ini, secara implisit juga tergambar dalam pernyataan Asy’ari pada saat memproklamirkan pahamnya di depan publik, bahwa sandaran otoritas pendapat dan keyakinan yang dianutnya adalah berpegang teguh Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah, atsar sahabat, perkataan tabi’in, pembela hadis, dan apa yang dikatakan oleh Ahmad ibn Hanbal. (lihat: Nasir Yusuf dan Karsidi Ningrat, 1998: 46-47).
    Watak atau ciri NU dalam mengembangkan paham Ahlussunnah Waljama’ah adalah pengambilan jalan tengah yang berada di antara dua ektrim. Kalau kita melihat ke belakang, sejarah teologi Islam memang banyak diwarnai oleh berbagai macam ektrem, seperti Khawarij dengan teori pengkafirannya terhadap pelaku dosa besar, Qadariyah dengan teori kebebasan kehendak manusianya, Jabariyah dengan teori keterpaksaan kehendak dan berbuat manusianya, dan Muktazilah dengan pendewaannya terhadap kemampuan akal dalam mencari sumber ajaran Islam. Di sinilah Asy’ariah dan Maturidiah –dengan mengambil inspirasi berbagai pendapat yang sebelumnya dikembangkan terutama oleh Ahmad ibn Hanbal-- merumuskan formulasi pemahaman kalamnya tersendiri dan banyak mendapatkan banyak pengikut di seluruh dunia.
    Dalam Risalah Khittah Nahdliyyah, K.H. Achmad Shiddiq (1979: 38-40), menjelaskan bahwa paham Ahlussunnah Waljama’ah memiliki tiga karakter. Pertama, tawâsuth atau sikap moderat dalam seluruh aspek kehidupan; kedua, al-i’tidâl atau bersikap tegak lurus dan selalu condong pada keberanaran keadilan; dan ketiga, at-tawâzun atau sikap keseimbangan dan penuh pertimbangan.
    Tiga karakter tersebut berfungsi untuk menghindari tatharruf atau sikap ekstrim dalam segala aspek kehidupan. Dengan kata lain, (Muhith Muzadi, tt: 33-34) harus ada pertengahan dan keseimbangan dalam berbagai hal. Dalam akidah, misalnya, harus ada keseimbangan atau (pertengahan) antara penggunaan dalil naqliy dan ’aqliy, antara ekstrim Jabariyah dan Qadariyah. Dalam bidang syari’ah dan fikih, ada pertengahan antara ijtihad ”sembrono” dengan taklid buta dengan jalan bermazhab. Tegas dalam hal-hal qath’iyyât dan toleran pada hal-hal dzanniyyât. Dalam akhlak, ada keseimbangan dan pertengahan antara sikap berani (syajâ’ah) dan sikap penakut serta ”ngawur”. Sikap tawâdlu’ (rendah hati) merupakan pertengahan antara takabbur (sombong) dan tadzallul (rendah diri).
    Secara keseluruhan, bisa juga dikatakan bahwa paham keagamaan Ahlussunah Waljama’ah yang ditampilkan oleh NU merupakan manhaj yang mengambil jalan tengah antara kaum ekstrem ’aqliy (rasionalis) dengan kaum ekstem naqliy (skripturalis). Akan tetapi, dalil-dalil berdasarkan nash Al-Quran dan sunnah (naqliy) secara hierarkis berada di atas dalil berdasarkan akal atau logika (aqliy). Dengan kata lain bahwa di dalam lingkungan NU diterapkan metode berpikir untuk mendahulukan nash dari pada akal (taqdîm an-nashsh ’alâ al-aql).
    Perpaduan antara tawassuth, i’tidâl, dan tawâzun ini juga mencerminkan tradisi NU yang dalam secara kultural bersikap mempertahankan tradisi lama yang baik, menerima hal-hal baru baru yang lebih baik, tidak bersikap apriori dalam menerima salah satu di antara keduanya, dan lain sebagainya. Inilah maksud dari adagium ”al-muhâfazhah ’alâ al-qadîm ash-shâlih wa al-akhdz bi al-jadîd al-ashlah”. Dengan demikian, secara konseptual NU memilih jalan moderat dan terbuka (inklusif) dalam mengamalkan ajaran agama (baca: Islam).
    Dalam tataran implementasi, memang selalu ditemukan kendala antara sisi al-muhâfazhah ’alâ al-qadîm ash-shâlih dan al-akhdz bi al-jadîd al-ashlah,. Yaitu, adanya kesimpulan bahwa kaum nahdliyyin merupakan masyarakat Islam tradisional, pada satu sisi barangkali –meskipun bisa dipahami dalam pengertian lain, antusiasme mereka dalam melestarikan budaya dan tradisi lokal dalam mengamalkan ajaran agama disebabkan oleh kenyataan bahwa dalam mengimplementasikan paham Ahlussunnah Waljama’ah itu mereka lebih menitikberatkan pada aspek prinsip tadi.
    Prof. Dr. K.H. Said Aqil Siraj, seorang tokoh NU yang pada tahun 1990-an sempat menggemparkan wacana Ahlussunnah Waljama’ah di lingkungan NU, berpendapat bahwa adagium itu sebaiknya dipertajam lagi dengan istilah ”al-îjâd” atau ”al-ibdâ” bi al-jadîd al-ashlah yang mengandung pengertian ’aktif’ dan ’kreatif’ daripada al-akhdz yang mengandung pengertian ’pasif’ (lihat: Endang Turmudzi, dkk, 2004: 2).
    Apa yang dijelaskan oleh Said Aqil Siraj itu pada dasarnya merupakan otokritik atas apa yang selama ini berkembang di lingkungan nahdliyyin. Terlepas dari perdebatan mengenai hal ini, yang harus dipahami adalah bahwa prinsip al-muhâfazhah ’alâ al-qadîm ash-shâlih al-akhdz bî al-jadîd al-ashlah merupakan sebuah kesatuan, dan harus diimplementasikan secara seimbang
    Dengan demikian selalu ada celah di mana paham Ahlussunnah Waljama’ah harus selalu dikaji dan dikritisi, di samping menjaga keutuhan metode pemikirannya. Pemahaman seperti ini (Said Aqil Siradj, 1999: 197), bukan dimaksudkan sebagai upaya vis a vis Imam Asy’ari dan Imam Maturidi. Namun, justru diproyeksikan sebagai upaya untuk meneruskan dasar-dasar yang pernah mereka paparkan secara kritis, metodologis, dan analisis.
    Aktualisasi sebuah ajaran tentu mensyaratkan adanya upaya untuk selalu menjadikan ajaran itu relevan dengan situasi kongkret dan kekinian, serta mampu memberikan solusi atas persoalan-persoalan yang terus berkembang. Hal ini mengandaikan adanya proses pencermatan secara kritis terhadap apa yang telah dihasilkan oleh para pendiri paham Ahlussunah Waljama’ah. Sikap yang cermat dan kritis inilah yang akan mengantarkan seseorang bersikap moderat dan terbuka dalam beragama.
    Ahussunnah Waljama’ah sebagaimana dirumuskan oleh Kiai Hasyim Asy’ari dalam Risâlah Ahl as-Sunnah wa al-Jamâ’ah merupakan cara pandang, berpikir, dan pada dasarnya bersifat holistik (menyeluruh) yang mengasumsikan bahwa segala persoalan hidup kemanusiaan baik lahir maupun batin bisa terjawab dengan paham keagamaan itu. Akan tetapi, memang sulit dijumpai karya-karya ulama di lingkungan NU yang secara panjang lebar menjelaskan persoalan filsafat dan politik, meskipun soal politik ini juga dibahas dalam lain kesempatan, misalnya dalam Resolusi Jihad, dan bisa dimasukkan sebagai bagian dari sistem Ahlussunnah Waljama’ah yang dianut NU. Selain itu, kalangan NU pada umumnya melihat bahwa filsafat NU adalah Ghazalian, sedangkan politiknya Mawardian, yangmengacu pada Imam Mawardi. Namun semuanya itu agaknya lebih banyak dipraktekkan ketimbang dirumuskan menjadi pola pemahaman Ahlussunnah Waljama’ah secara lebih sistematis dan terinci. (Abdul Mun’im Dz, 2004: ws.).
    Akan tetapi pada dasarnya NU senantiasa memberikan respons terhadap persoalan-persoalan kehidupan masyarakat. Disepakatinya konsep Mabadi Khayra Ummah (prinsip-prinsip dasar pembangunan masyarakat) dalam Kongres NU XIII tahun 1935, merupakan upaya para ulama dalam memberikan jawaban atas persoalan-persoalan yang berkembang di masyarakat. Konsep itu disempurnakan lagi pada Munas Alim Ulama di Bandar Lampung Pada 21-25 Januari 1992. Wawasan NU tentang plularitas masyarakat juga tergambar dalam upaya-upaya perumusan dasar negara pada masa kemerdekaan, penerimaannya asas Pancasila bagi organisasi sosial dan kemasyarakatan yang ada di Indonesia.
    Sikap dan jawaban-jawaban NU atas berbagai persoalan kemasyarakatan maupun politik itu berkembang dari waktu ke waktu. Untuk melakukan hal ini NU mempunyai wadah bahtsul masa’il. Forum inilah yang menjadikan NU mempunyai dinamika dan kompleksitas masalah tersendiri dalam hal fatwa, yang sejak kelahirannya hingga saat ini, NU telah memproduksi ratusan fatwa.
    Dalam fatwa NU No. 2/1926 masalah hierarki dibahas sedemikian rupa dalam rangka memberi batasan-batasan yang hati-hati (ikhtiyâth) dalam mengeluarkan fatwa. Pada awalnya, metode perumusan fatwa diambil dari konsensus (ijmâ’) Imam Nawawi dan Imam Rafi’i. Jika masih gagal juga, maka yang dijadikan rujukan adalah para ulama mazhab Syafi’i yang bisa dirujuk dari Kanz ar-Râghibîn (karya Imam Mahalli), Tuhfah al-Muhtâj (karya Imam Ibnu Hajar), Mughni al-Muhtâj (karya Imam Syarbini), dan Nihâyah al-Muhtâj (karya Imam Ramli). Yang perlu dicatat adalah, pada akhirnya semua pandangan para ulama boleh dirujuk. Apa yang terjadi di tingkat ulama NU ini sering dipandang sebagai bentuk taqlîd, bukan ijtihâd. Regulasi pengambilan sumber semacam itulah yang kemudian memberikan ulama NU reputasi atas konservatisme tradisional, yang oleh kebanyakan pemikir ”modern” semata-mata diartikan sebagai taqlîd. Menurut Hooker pemberian atribut ini pada dasarnya terlalu berlebihan dan patut dipertanyakan bahkan bisa menjadi kekeliruan serius. (2003:87).
    Di lingkungan NU sendiri, agaknya tidak terlalu menjadi persoalan apakah sistem perujukan sumber-sumber itu disebut ijtihad ataukah taklid. Keharusan bertaklid bagi orang yang tidak memiliki kemampuan cukup untuk berijtihad yang amat ditekankan oleh Kiai Hasyim Asy’ari dalam Risâlah Ahl as-Sunnah wal al-Jamâ’ahnya itu agaknya cukup memberikan pengaruh terhadap realitas yang berkembang dalam metode pengambilan hukum dan keputusan-keputusan ulama di lingkungan NU. Akan tetapi sesungguhnya yang dimaksud Kiai Hasyim Asy’ari itu adalah agar setiap orang menumbuhkan sikap kehati-hatian dalam menjalankan ajaran dan hukum-hukum agama. Sehingga, perujukan terhadap keputusan-keputusan yang dihasilkan oleh as-salaf ash-ashâlih perlu dilakukan dan menjadi dasar pegangan dalam proses-proses penarikan kesimpulan yang berkaitan dengan hukum agama. Inilah yang melandasi NU untuk menentukan pilihan mazhab dalam kehidupan agama. (***)

    D.              NU DAN ISU-ISU GLOBAL (HAM, Gender, Dan Demokrasi)
    Sebagai jam’iyyah yang menganut paham Aswaja, NU tentu tidak bisa dilepaskan dari persoalan global. Masalah kemanusiaan sejalan dengan perkembangan zaman dan kini sedang masuk dalam era globalisasi, berkembang demikian pesatnya. Disini NU dituntut untuk mampu memberikan jawaban-jawaban solutif dan menempatkan dirinya pada peran stratregis bagi perjuangan kemanusiaan, penegakan keadilan, persamaan, dan kesetaraan. Masalah hak asasi manusia, jender, demokrasi, dan pluralisme merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan manusia. Sejak dalam kehidupan manusia terjadi interaksi sosial, sesungguhnya pada saat itulah masalah-masalah tersebut mulai ada.
    1.             Hak Asasi Manusia (HAM)
    Masalah kemanusiaan merupakan masalah global yang melampaui batas-batas etnik, ras, maupun ideology. Sikap penolakan terhadap segala bentuk deskriminasi, ketidakadilan, penindasan, dan pemaksaan kehendak merupakan hal yang dimiliki oleh bangsa, suku, agama, dan kelompok manapun di seluruh penjuru dunia.
    Jauh sebelum itu, Piagam Magna Charta (1215), Deklarasi Kemerdekaan Amerika (1776 M) telah menyuarakan gagasan persamaan, persaudaraan dan kebebasan. Jauh sebelum itu, Nabi Musa dengan segala pengorbanannya berupaya membebaskan bangsa Israel dari penindasan Fir,aun ; Nabi yunus rela terjun ke laut demi keselamatan umatnya yang ada di perahu ; begitu juga nabi-nabi sebelumnya. Akhirnya , Nabi Muhammad SAW yang dengan segala pengorbanannya berhasil menciptakan masyarakat madani (civilized sosiety)
    Upaya-upaya penegakan HAM merupakan masalah global dan tugas manusia secara keseluruhan yang tentu saja harus mendapatkan respons serius dari agama. Kenyataanya bahwa setiap kelompok, bangsa, ideology, maupun agama manapun diseluruh penjuru dunia untuk menggaungkan perjuangan demi penegakkan dan pemenuhan HAM seharusnya menjadi momentum bersama untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera, yang jauh dari penindasan, pertumpahan darah, kekerasan, dan kezaliman. Al-Qur’an sendiri dengan tegas menyatakan bahwa menghalang-halangi upaya penegakan keadilan merupakan perbuatan orang-orang kafir.
    2.             Jender
    Wacana jender selalu menampilkan wacana stereotif yang membedakan posisi laki-laki danperempuan.selama berabad-abad, masalah ini agaknya kurang mendapat perhatian dan cendereung dilupakan,. Dengan segala keterbatasan dan kekurangannya, gerakan-gerakan penentangan terhadap system feodalisme menuju pencerahan (aufkllarung)pun tidak terlepas dari kondisi ini.
    Sejarah penyebaran islam juga bergulat dengan realitas serupa. Seting masyarakat Arab ketika Nabi Muhammad tampil membawa risalah Islam adalah komunitas yang tidak “memanusiakan” perempuan. Kaum laki-laki dengan sewenang-wenang mencari pasangan perempuan sebanyak-banyaknya tanpa batas. Anak laki-laki lebih dibanggakan dari pada anak perempuan, hingga menyebabkan beberapa suku tertentu memilih untuk membunuh bayi perempuannya. Ini diperparah lagi dengan cara mereka dalam menempatkan perempuan sebagai benda yang dapat diwariskan secara turun temurun.
    Akibat dari mapannya kultur yang demikian itu, masyarakat dunia secara umum memandang bahwa peran perempuan terbatas pada urusan rumah tangga dan keluarga, sedangkan peran publik dipegang oleh kaum laki-laki. Masalah jender memang demikian rumit, karena tidak terbatas pada perbedaan jenis kelamin laki-laki dan perempuan. Lebih jauh lagi harus diperjelas apa batas-batas yang bisa dipersoalkan dalam “pembedaan” terhadap kedua jenis mahluk ini.
    Di lingkungan NU, pemberdayaan terhadap kaum perempuan menjadi concern utama bagi pembangunan masyarakat. Cita-cita ini mendasari lahirnya organisasi-organisasi perempuan seperti IPPNU, muslimat NU, dan fatayat NU. NU menentang pandangan tradisional di masa sebelum dan menjelang kemerdekaan di mana perempuan dianggap sebagai “konco winking” (teman di belakang).
    Secara konseptual, NU pada dasarnya mengembangkan pandangan kesetaraan derajat perempuan dangan laki-laki. Beberapa keputusan di lingkungan ulama NU mencerminkan pandangan ini, seperti : (1) Keputusan Konbes Syuriah NU tanggal 17 Sya’ban 1376 H/19 Maret 1957 M di Surabaya, yang membolehkan kaum wanita menjadi anggota DPR/DPRD ; (2) Keputusan Muhtamar NU tahun 1961 di Salatiga yang membolehkan seorang wanita menjadi kepala desa ; dan (3) Keputusan Munas Alim Ulama Tahun 1997 di NTB, memberikan lampu hijau atas peran publik, hingga menjadi presiden dan wakil presiden. Oleh sebab itu, tidak cukup beralasan jika islam ssecara ideologis menolak kepemimpinan perempuan atau mensubordinasikan kaum perempuan.

    3.             Demokrasi
    Demokrasi, saat ini diakui sebagai sistem terbaik bagi pemerintahan sebuah Negara. Hubungan antara Islam dan Demokrasi, dalam arti, potensi demokratis Islam sebagaisebuah agama, budaya dan pradaban masih tetap merupakan masalah yang controversial. Demokrasi sebagai sebuah fenomena sejarah dalam kehidupan manusia, entah siapa yang pertama kali menciptakan istilah itu, merupakan buah dari pergulatan yang amat panjang, di mana manusia berupaya untuk mencapai apa yang disebut dengan kebebasan, persamaan, dan hokum dalam sebuah system kehidupan bermasyarakat.
    Sebagai umat Islam yang ikut membidani lahirnya kemerdekaan dan pembentukan Republik Indonesia, NU telah melewati dinamika tersendiri dalam melihat hubungan antara Islam dan Negara. Tesis yang paling NU sebagai kelompok Sunni adalah bahwa Nabi SAW tidak memberikan wasiat kepemimpinan kepada siapapun (berdasarkan HR. Bukhari dari Aisyah). Ini artinya bahwa masalah pengaturan masyarakat, Negara, dan kepemimpinan berada di tangan umat. Untuk itu perlu dilakukan musyawarah (syura) dalam memutuskan masalah-masalah yang berkaitan dengan umat, termasuk Negara. Ini mengandaikan adanya hak suara, hak pilih, hak mengeluarkan pendapat, dan lain sebagainya yang menjadi bagian penting dalam sistem demokrasi.
    Dengan demikian, demokrasi (dalam tataran substantive; bukan teknis) harus dilihat sebagai frase perjuangan untuk menegakkan nilai-nilai keadilan (al-adalah), persamaan derajat (al-musawah), menghargai perbedaan suku, budaya, agama (at-tasamuh), kemerdekaan dan kebebasan berekspresi (al-hurriyah), solidaritas (at-ta’awun) yang akhirnya akan mendorong pada terciptanya sebuah sistem yang berlandaskan syuraNilai-nilai itulah yang akan membuat masyarakat mampu membangun kebersamaan, menumbuhkan sikap saling menghormati dan menghargai atau pluralis, dan akhirnya pemerintahan yang baik. Wa Allah A’lam.
    PEMIKIRAN DAN AMALIAH NUHDLATUL ULAMA
    1.      Syakhsiyah Nahdliyah
    Hampir satu abad lamanya NU eksis di bumi Indonesia. Faktor utama yang memperkuat basis legitimasi NU di tengah masyarakat adalah komitmennya pada nilai-nilai luhur, konsisten mengusung agenda perubahan dan keberpihakannya terhadap kelompok-kelompok yang terpinggirkan.
    NU berpendirian bahwa islam diturunkan sebagai rahmatan lil’alamin, memiliki makna dan fungsi universal, suci, fitri, hanif serta dapat di terima dan diamalkan oleh seluruh umat manusia. Ragam ras, budaya, agama, aliran dan lainnya dipahami Islam sebagai sunnatullah. NU berpendirian bahwa realitas kehidupan harus dilihat secara substantif, fungsional, terbuka dan bersahabat.
    Spesifikasi NU yang membedakan dengan organisasi lainnya adalah agenda mengusung Aswaja. Dalam tarapan aplikatif, faham Aswaja dijabarkan dalam naskah khittah NU yang merupakan landasan berpikir, bersikap dan bertindak sesuai acuan Aswaja.

    2.             Mabadi’ Khaira Ummah
    NU mempunyai cita-cita yang secara sistematik terformulasikan dalam Mabadi’ Khaira UmmahSecara etimologi, Mabadi’ Khaira Ummah terdiri dari tiga bahasa arab. Mabadi’ artinya landasan, dasar dan prinsip. Khaira artinya terbaik, ideal. Ummah artinya masyarakat dan rakyat.
    Lima prinsip Mabadi’ Khaira Ummah yang merupakan metodologi khas ulama pesantren antara lain :
    Pertama, al-shidq yang mengandung pemahaman transparasi, yaitu terbuka kepada orang lain kecuali dalam persoalan krusial yang menuntut untuk dirahasiakan demi kebaikan bersama. Keterbukaan ini dapat menjaga kohesivitas kelompok sekaligus menjamin berjalannya fungsi kontrol.
    Kedua, al-amanah wa al-wafa bil-‘ahdi. Prinsip ini berasal dari dua kata, yaitu al-amanah yang artinya beban yang harus dilaksanakan. Sedangkan al-wafa bil-‘ahdi berarti pemenuhan atas komitmen.
    Ketiga, al-‘adalah yang artinya keadilan. Prinsip keadilan mempunyai pengertian obyektif, proporsional, dan taat asas. Prinsip keadilan ini mendorong setiap manusia untuk berpegang pada kebenaran obyektif dan bertindak proporsional. Bersikap adil secara otomatis mencita-citakan kebaikan dimuka bumi.
    Keempat, al-ta’awwun yang artinya tolong menolong (mu-tual help). Prinsip ini mengandung pengertian tolong menolong, setiakawan, dan gotong royong dalam mewujudkan (kebaikan) dan ketakwaan.
    Kelima, al-istiqomah yang artinya kesinambungan, keberlanjutan, dan komunita. Prinsip ini mendorong manusia untuk kukuh dalam memegang ketentuan Allo, Rasul-Nya, para salaf al-salih dan aturan yang telah disepakati bersama.
    NU juga meyakini bahwa upaya pembentukan khoiro ummah tetap mengacu kepada kaidah, man kana amruhu ma’rufan, fal-yakun bil ma’ruf, (siapa yang memerintah kebaikan, haruslah dengan cara yang baik pula).

    3.             Ukhuwah Nahdliyyah
    Di kalangan interal NU, ketegasan Al-Quran dan Al-Hadits telah memberikan inspirasi besar sehingga menempatkan isu ukhuwah, persatuan dan kesatuan sebagai titik tekan pertama dan utama (K.H MA Sahal Mahfudh, 1999: 226). Sikap dan moralitas yang tinggi ini merupakan implementasi dari konsep persaudaraan NU yang dikenal dengan ukhuwah nahdliah. Landasan lain dari ukhuwah nahdliah adalah pendapat K.H.Hasyim As’Ari yang menegaskan bahwa persaudaraan, ikatan batin, tolong-menolong, dan kesetiaan antar manusia dapat melahirkan kebahagiaan serta faktor penting bagi tumbuh kembangnya persaudaraan dan kasih sayang.
    4.             Qaidah Fiqhiyah Sebagai Dasar Pembentukan Perilaku Nahdliyin
    Sebelum Nahdlatul Ulama dilahirkan, telah terjadi dialog sangat panjang antara budaya lokal versus nilai islam di tengah-tengah umat islam Nusantara hingga mewujud menjadi tradisi baru yang membumi. Kelompok Islam ini menyatu dalam pola pikir (ittifaq al-ara’ wal-mazhab) dan refrensi tradisi sosial keagamaan (ittihad al-ma’khad wal-masyrab). (Dok. Lakpes dam NU, t.t:)
    Kaidah lainnya adalah ma la yatimmu al-wajib illa bihi fahuwa wajib (jika sebuah keharusan tidak dapat ideal kecuali dengan unsur yang lain maka unsur yang lain itu juga menjadi keharusan). Maksudnya, sebuah idealisasi harus diupayakan dengan memperhatikan factor-faktor lain yang mempunyai keterkaitan dengannya.
    5.             Perilaku Warga NU
    Perilaku keagamaan warga NU yang menggunakan sistem bermazhab memberikan spesifikasi di bidang aqidah, syariah dan tasawuf. Di bidang aqidah warga NU mengembangkan keseimbangan antara logika dan teks ilahiyah. Di bidang syariah warga NU berpegang teguh kepada Al-Quran dan Al-hadits dengan menggunakan metode pemahaman yang dapat dipertanggungjawabkan.
    Di bidang tasawuf, warga nahdliyin mempercayai bahwa antara syariah, aqidah, dan tasawuf mempunyai keterkaitan. Bahkan syariah harus didahulukan daripada tasawuf. Tasawuf tidaklah identik dengan kejumudan. Sebaliknya tasawuf mampu memberikan motivasi untuk selalu dinamis dalam mencari kebahagiaan, baik secara fisik maupun metafisik.
    6.             Amaliah Nahdlatul Ulama
    Diantara ajaran Ahlussunah Waljamaah adalah keberadaan Al-Quran yang diyakini sebagai kitab Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW merupakan rasul terakhir yang mempunyai keistimewaan. Nabi Muhammad SAW  sebagai petunjuk dan pembimbing manusia. Ahlussunah Waljamaah juga mengajarkan bahwa Nabi Muhammad adalah pemimpin para nabi dan rasul sehingga misi dan fungsinya untuk semua umat manusia. Nabi Muhammad adalah manusia biasa yang sempurna sehingga dia mampu berperan sebagai teladan sekaligus panutan yang baik.
    Ahlussunah Waljamaah juga mengajarkan bahwa hisab (hitungan matematis)tidak dapat dijadikan dasar untuk menetapkan awal bulan Ramadhan, hari idul fitri dan idul adha. Rukyah adalah melihat bulan sabit dengan mata pada saat terbenamnya matahari. Jika hilal sudah nampak di ufuk barat maka pada saat itu sudah masuk bulan Ramadhan atau syawal.
    Iklan
    BAB III
    PENUTUP


    Aswaja dan NU adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, seringkali kita menyebutkan Aswaja padahal yang dimaksud adalh NU begitu juga sebaliknya. Titik kesamaan antara Aswaja dan NU adalah pada konsep serta prinsip keduanya, konsep Aswaja (tasammuh, tawasut, tawazun dan ta’adul) adalah juga konsep yang konsisten menjadi pegangan NU. Sedangkan prinsip Aswaja mengenai trilogy agama yaitu islam, iman dan ikhsan adalah juga prinsip yang menjadi nilai dasar NU dalam membina umat demi tercapainya kemaslahatan. Namun diakhir materi ini Penyusun ingin menekankan bahwa Aswaja adalah konsep sekaligus prinsip yang di usung NU oleh para pendirinya, Syaikh Hasyim Asy‘ari dkk  sebagaimana ajaran Islam yang diajarkan oleh Rasulullah SAW, Namun dalam realita dewasa ini tidak semua orang termasuk tokoh NU sepenuhnya mengamalkan doktrin-doktrin Aswaja, contoh misal tokoh NU atau kyai (maaf Penyusun tak bermaksud menyinggung) yang menggembor-gemborkan NU juga dalam prakteknya tak sejalan dengan ajaran Aswaja, dalam hal bermasyarakat seringkali seorang kiyai mengabaikan hubungan dengan umat (rakyat kecil), biasanya mereka lebih mengutamakan hubungan dengan orang-orang terpandang seperti pejabat dll, tapi hal ini tidak menjastis bahwa semua tokoh NU/kyai semuanya begitu. Maka persoalan Aswaja hakikatnya adalah kembali pada individu masing-masing, tidak hanya dalam teori tetapi juga prakteknya.


     Ahlussunnah Wal Jamaah memiliki tiga aspek penting dalam memahami pemahaman semuanya secara luas. Aspek Aqidah yang diambil dari  Imam Asyariah dan Imam Maturidi. Aspek Syar’iah yang diambil dari ke empat mahdzab, Imam Hanafi, Imam Maliki,  Imam Syafii  dan  Imam Hanbali. Sedangkan Aspek Akhlaq yang diambil dari para ulama sufi seperti Imam Al-Ghazali. Sehingga dengan mengaplikasikan ke tiga aspek tersebut, akan memahami dan menyampaikannya kepada masyarakat. Atau berguna bagi diri sendiri dan kehidupan sosial.

    Belum ada Komentar untuk "MAKALAH ASWAJA DAN ISU GLOBAL NAHDLATUL ULAMA"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel